Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (6/4/2022), Jokowi mengatakan, hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. "Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu
Dengan adanya perubahan libur Idul Adha dalam SKB tersebut, maka ada 3 hari libur yang ditetapkan. Libur tersebut terdiri dari 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023: Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023. Berdasarkan penetapan tersebut, libur Idul Adha berlangsung mulai hari Rabu hingga Jumat.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Total ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang terdiri dari 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama. Berikut jadwal 16 hari libur nasional: - 1 Januari 2023 Tahun Baru (Minggu) - 22 Januari Tahun Baru Imlek (Minggu) - 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (Sabtu) - 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 (Rabu)
TEMPO.CO, Jakarta β Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada tanggal merah memiliki hak mendapatkan upah lembur. βIni dia perhitungan kerja lembur yang jatuh pada libur nasional,β tulis akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam instagram resmi
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
libur nasional in english